Beberapa waktu yang lalu handphone disaku celana saya berbunyi, tanda masuknya sebuah SMS. Pesan singkat itu datangnya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), SMS tersebut berisi larangan penggunaan penguat sinyal(repeater) ilegal. Lengkapnya SMS tersebut seperti ini :
“MASYARAKAT UMUM DILARANG MEMASANG PENGUAT SINYAL (REPEATER) KARENA DAPAT MENGGANGGU JARINGAN SELULER (BTS) DAN DIANCAM PIDANA 6 THN DAN ATAU DENDA RP 600 JUTA”
SMS tersebut saya acuhkan karena memang tidak mengerti maksudnya dan menganggap tidak penting. Sekitar 1 bulan yang lalu, saya mencari tahu maksud dan tujuan dari isi SMS Kemkominfo, ada sesuatu yang menyebabkan rasa ingin tahu itu.
Begini ceritanya, saat itu saya berada di satu kota di Jawa untuk urusan pekerjaan. Untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan penting dan sifatnya segera, dilapangan saya harus berkoordinasi dengan rekan kerja via handphone baik itu mengirim/menerima SMS dan melakukan panggilan telepon. Disaat genting dan harus mengambil keputusan, saya mengalami kesulitan menggunakan layanan SMS, data/internet…
Lihat pos aslinya 630 kata lagi